Subang– Anggaran jumbo tidak diiringi hasil kerja. Kondisi ini membuat proyek Revitalisasi SD Negeri Sukamanah, Kabupaten Subang, disorot publik dan dinilai rawan praktik korupsi
Berdasarkan papan informasi, sekolah menerima dana APBN TA 2026 sebesar Rp1.013.463.080 dari Direktorat Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaksana kegiatan adalah Tim P2SP.
Namun pantauan di lapangan pada akhir Juli 2026 menunjukkan progres fisik yang minim. Yang terlihat baru pekerjaan struktur, plesteran sebagian dinding, dan rangka atap seng. Sementara waktu berjalan sudah memasuki pertengahan tahun anggaran.
Mubazir Anggaran
Dana 1 miliar lebih tapi bentuknya begini-begini saja. Kami khawatir ada kebocoran,” ujar salah satu warga yang enggan disebut nama.
Papan Proyek Fiktif Papan informasi masih banyak kolom kosong. Waktu pelaksanaan, sumber dana rinci, dan nama konsultan pengawas tidak dicantumkan lengkap. Ini melanggar prinsip keterbukaan.
Hingga kini warga belum pernah melihat Rencana Anggaran Biaya dan gambar kerja. Padahal dokumen itu wajib dipublikasikan agar bisa diawasi masyarakat.
Bungkam Pihak Sekolah Kepala Sekolah dan Tim P2SP belum memberikan keterangan resmi meski sudah didatangi warga. Ketiadaan klarifikasi memicu spekulasi liar.
Anggaran revitalisasi melalui mekanisme P2SP rawan karena pengelolaan langsung oleh sekolah. Jika tidak ada pengawasan ketat dari Dinas, Inspektorat, dan masyarakat, potensi mark up, volume fiktif, hingga kualitas dikorupsi sangat besar.
Warga berencana:
ke sekolah dan Dinas Pendidikan Subang Melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Subang dan BPKP untuk audit investigasi
Mengawal proses agar dana APBN benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun Kemendikdasmen.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun. “Kami tidak menuduh, tapi kami minta kejelasan. Jangan sampai uang 1 miliar untuk anak-anak justru habis di tengah jalan,” tegas warga.
(Red)





