Selasa, Juli 28, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

TOP NEWS

PERISTIWA

SUBANG – Aktivitas tambang Galian C yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, dikeluhkan warga karena dinilai menimbulkan dampak lingkungan, terutama polusi udara akibat debu yang beterbangan saat kendaraan pengangkut material melintas.

Menurut keterangan sejumlah warga, debu dari aktivitas tambang tersebut kerap masuk ke permukiman, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengotori rumah dan fasilitas umum, terutama pada musim kemarau. Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Baca Juga  Debu dan Jalan Rusak Diduga Akibat Aktivitas Tambang Galian C di Bantarwaru, Gantar, Warga Minta APH Segera Bertindak

“Kalau cuaca panas, debunya sangat mengganggu. Anak-anak dan orang tua sering mengeluhkan sesak napas dan batuk. Kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah,” ujar salah seorang warga.

Selain persoalan debu, masyarakat juga meminta agar legalitas usaha pertambangan tersebut diperiksa, termasuk kepatuhan terhadap dokumen perizinan dan pengelolaan lingkungan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan penambangan tanpa izin, maka penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca Juga  Warga Keluhkan Dampak Tambang Galian C Diduga Ilegal di Pucung Kotabaru, Desak APH Bertindak Cepat

Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan:

  • Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; dan
  • Denda paling banyak Rp100 miliar.

Namun demikian, dugaan bahwa pemilik tambang adalah “Alx” belum dapat dipastikan kebenarannya. Identitas maupun tanggung jawab hukum seseorang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang. Karena itu, pemberitaan sebaiknya menggunakan istilah “diduga” sampai terdapat bukti atau penetapan resmi dari penegak hukum.

Baca Juga  Berbekal Pengalaman 25 Tahun di Dunia HR, Founder Luncurkan CepatKerja.Online untuk Permudah Rekrutmen Perusahaan

Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan inspeksi lapangan, mengevaluasi dampak lingkungan, dan apabila ditemukan pelanggaran, memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna melindungi keselamatan dan kesehatan warga sekitar.

NASIONAL

POLITIK

INVESTIGASI

Popular Articles