KARAWANG – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM bersubsidi disebut berada di Jalan jayaMakmur, Desa Kertawaluya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.
Informasi yang diterima menyebutkan adanya sejumlah jeriken berukuran besar yang diduga berisi BBM bersubsidi disimpan di sebuah lokasi. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, terlihat puluhan jeriken tersusun di lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan BBM. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dipastikan jenis BBM yang disimpan maupun asal-usulnya. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan oleh aparat berwenang untuk memastikan fakta di lapangan.
Sejumlah warga meminta Polres Karawang, Polda Jawa Barat, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut. Jika terbukti merupakan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat diminta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman:
- Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan Denda paling banyak Rp60 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penyelidikan terhadap lokasi penyimpanan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik lokasi maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan setiap pihak yang disebut memiliki hak jawab serta tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai asas praduga tak bersalah.Aryadi





