Selasa, Juli 28, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

TOP NEWS

PERISTIWA

Debu dan Jalan Rusak Diduga Akibat Aktivitas Tambang Galian C di Bantarwaru, Gantar, Warga Minta APH Segera Bertindak

1Indramayu – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi di wilayah Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, dikeluhkan warga karena dinilai menimbulkan dampak lingkungan yang semakin meresahkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lalu lintas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi tambang menyebabkan debu beterbangan hingga masuk ke permukiman warga. Kondisi tersebut dikeluhkan karena mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan aktivitas sehari-hari masyarakat.

Selain polusi udara, warga juga mengeluhkan kerusakan jalan yang diduga semakin parah akibat tingginya intensitas kendaraan bertonase berat yang melintas setiap hari. Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Baca Juga  Berbekal Pengalaman 25 Tahun di Dunia HR, Founder Luncurkan CepatKerja.Online untuk Permudah Rekrutmen Perusahaan

“Debu masuk ke rumah, jalan cepat rusak, dan kami yang setiap hari merasakan dampaknya. Kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah,” ujar salah seorang warga.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, termasuk kegiatan pertambangan tanpa izin, maka penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga  Warga Desak APH Usut Dugaan Rumah Milik SL yang Diduga Jadi Lokasi Prostitusi di Lawangan Daya

Selain itu, apabila kegiatan pertambangan menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai dengan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai keluhan warga tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Red

Baca Juga  Diduga Penimbunan BBM Bersubsidi di Jalan JayaMakmur, Karawang, APH Diminta Bertindak Tegas

NASIONAL

POLITIK

INVESTIGASI

Popular Articles