LAWANGAN DAYA – Dugaan adanya aktivitas prostitusi di sebuah rumah milik seseorang berinisial SL di wilayah Lawangan Daya menjadi sorotan warga. Sejumlah masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi. Dugaan tersebut telah lama menjadi perbincangan masyarakat dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta meresahkan warga sekitar.
“Jika memang benar terjadi praktik prostitusi, kami meminta aparat bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Namun apabila tidak terbukti, pemerintah juga harus menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak terjadi fitnah terhadap pihak mana pun,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga berharap aparat tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang. Mereka meminta kepolisian bersama Satpol PP turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan, pengumpulan keterangan saksi, serta penyelidikan secara profesional dan objektif.
Informasi yang diterima redaksi juga menyebutkan bahwa sejumlah elemen masyarakat dikabarkan tengah mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi apabila tidak ada tindak lanjut dari aparat terhadap dugaan tersebut.
Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan atau pengambilan keuntungan dari praktik prostitusi, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026, termasuk ketentuan mengenai perbuatan yang berkaitan dengan pelacuran, eksploitasi seksual, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil penyidikan.
Selain itu, apabila terdapat unsur perdagangan orang, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Jika terdapat pihak yang memperoleh keuntungan atau memfasilitasi praktik prostitusi dengan memenuhi unsur pidana, aparat juga dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan serta peraturan daerah mengenai ketertiban umum yang berlaku di wilayah setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian, Satpol PP, maupun pemerintah daerah terkait dugaan tersebut. Pihak berinisial SL juga belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi di atas masih berupa dugaan yang berkembang di masyarakat. Berita ini disusun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





