Selasa, Juli 28, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

TOP NEWS

PERISTIWA

Warga Keluhkan Dampak Tambang Galian C Diduga Ilegal di Pucung Kotabaru, Desak APH Bertindak Cepat

KARAWANG – Aktivitas tambang Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, dikeluhkan warga karena dinilai menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Menurut keterangan warga, lalu lintas kendaraan pengangkut material menyebabkan jalan rusak dan dipenuhi debu yang beterbangan hingga masuk ke permukiman penduduk. Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena lokasi tambang berada di kawasan yang padat penduduk, sehingga aktivitas sehari-hari warga terganggu.

“Setiap hari debu masuk ke rumah. Jalan juga cepat rusak akibat kendaraan bertonase besar. Kami berharap pemerintah dan aparat segera turun tangan,” ungkap salah seorang warga.

Baca Juga  Polresta Karawang Sambut Kapolresta Baru, Kombes Pol. Mario Prahatinto Resmi Emban Amanah

Selain persoalan polusi udara, warga juga menilai aktivitas tambang tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas apabila tidak diawasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas ESDM, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.

Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga  Jajaran Media Gariskritis Ucapkan Selamat kepada Laskar NKRI DPC Kecamatan Tirtamulya

Warga berharap APH tidak menunggu dampak yang lebih besar terjadi. Mereka meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tambang ilegal tersebut, termasuk memeriksa perizinan, dokumen lingkungan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas Galian C di wilayah Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Red

Baca Juga  Diduga Penimbunan BBM Bersubsidi di Jalan JayaMakmur, Karawang, APH Diminta Bertindak Tegas

NASIONAL

POLITIK

INVESTIGASI

Popular Articles