Minggu, September 20, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

TOP NEWS

PERISTIWA

Dugaan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Karang Salam–Pucung Disorot, Pengawasan Diminta Diperketat

KARAWANG — Peredaran rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai kembali menjad perhatian masyarakat. Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan transaksi rokok tanpa pita cukai atau yang kerap disebut rokok ilegal di sejumlah toko kelontong di wilayah Jalan Karang Salam, Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Informasi tersebut perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mengingat hasil tembakau merupakan barang kena cukai yang peredarannya memiliki ketentuan dan mekanisme pengawasan tersendiri.

Berdasarkan ketentuan di bidang cukai, hasil tembakau untuk penjualan eceran pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan mengenai pengemasan dan pelekatan pita cukai. Karena itu, apabila ditemukan rokok yang benar-benar beredar tanpa pita cukai sebagaimana dipersyaratkan, temuan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan dan penindakan oleh instansi berwenang.

Baca Juga  Hangatnya Sambutan SMKN 1 Rawamerta, Jadi Contoh Positif Dunia Pendidikan di Kabupaten Karawang

Terancam Pidana dan Denda

Ketentuan mengenai barang kena cukai, termasuk hasil tembakau, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, antara lain melalui UU Nomor 39 Tahun 2007 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam Pasal 54 UU Cukai, sebagaimana telah diubah, pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Diduga Jarang Ngantor, Kinerja Kepala Desa Maracang Jadi Sorotan Warga

Sementara itu, Pasal 56 UU Cukai mengatur mengenai perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Namun demikian, penerapan pasal dan sanksi terhadap seseorang atau badan usaha tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan

Munculnya informasi mengenai dugaan transaksi rokok tanpa pita cukai di kawasan Karang Salam–Pucung memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya di tingkat pengecer.

Masyarakat berharap aparat dan instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat laporan atau temuan yang memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  PKBM Bunga Bangsa di Telukjambe Barat Menuai Sorotan, Data Peserta Didik Jadi Pertanyaan

Pengawasan juga dinilai penting dilakukan tidak hanya terhadap titik penjualan eceran, tetapi juga untuk menelusuri asal-usul dan jalur distribusi apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.

Perlu Klarifikasi dan Pemeriksaan

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, diperlukan pemeriksaan langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi berdasarkan dugaan, tetapi mendapatkan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

bApabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan cukai, masyarakat berharap proses penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.g  Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan informasi yang keliru di tengah masyarakat.

Penulis bg Arya

 

 

NASIONAL

POLITIK

INVESTIGASI

Popular Articles