KARAWANG — Peredaran rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai kembali menjadi perhatian. Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan transaksi rokok tanpa pita cukai atau yang kerap disebut rokok ilegal di sejumlah toko kelontong di wilayah Jalan Karang Salam, Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Dugaan tersebut perlu menjadi perhatian aparat dan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, karena rokok merupakan barang kena cukai yang peredarannya wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan resmi Bea Cukai, hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai termasuk salah satu bentuk barang kena cukai ilegal yang menjadi objek pengawasan, termasuk ketika ditemukan di tempat penjualan eceran.
Terancam Pidana dan Denda
Ketentuan mengenai rokok tanpa pita cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 39 Tahun 2007 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU 7/2021 berstatus berlaku dan antara lain mengubah ketentuan dalam UU Cukai.
Dalam Pasal 54 UU Cukai, pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 56 mengatur mengenai orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman yang tercantum adalah pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Namun, penerapan pasal dan sanksi terhadap suatu pihak tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan
Munculnya informasi mengenai dugaan transaksi rokok tanpa pita cukai di kawasan Karang Salam–Pucung menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di tingkat pengecer.
Apabila benar terdapat toko yang menjual rokok tanpa pita cukai, masyarakat berharap instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai prosedur hukum, bukan hanya terhadap pengecer tetapi juga menelusuri jalur distribusinya.
Bea Cukai sendiri dalam berbagai operasi penindakan menyebutkan bahwa pengawasan rokok ilegal dilakukan hingga ke toko-toko kelontong dan tempat penjualan eceran.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki program pemberantasan barang kena cukai ilegal, termasuk pengumpulan informasi mengenai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai serta operasi bersama dengan Bea Cukai.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pemilik toko, distributor, maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tentunya menjadi kewenangan instansi yang melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum.
Sumber regulasi: UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, UU No. 39 Tahun 2007, dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.





