Karawang – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah gudang yang berada di wilayah Desa Badami, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, yang diduga menjadi lokasi penampungan solar subsidi dalam jumlah besar.
Temuan tersebut berawal dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah awak media. Di lokasi, tim mendapati aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi solar bersubsidi. Sebuah kendaraan Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi T 8881 HK terpantau keluar masuk area gudang dan diduga digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar.
Lebih mengejutkan lagi, informasi yang berkembang di sekitar lokasi menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang disebut-sebut sebagai oknum aparat. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menjadi kejahatan yang merampas hak masyarakat kecil. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor usaha tertentu, nelayan, petani, dan masyarakat yang berhak, justru diduga dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap informasi yang telah beredar luas. Pasalnya, aktivitas yang diduga berlangsung secara berulang tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Karawang.
Publik juga menunggu langkah tegas dari pihak Pertamina, BPH Migas, Polres Karawang, hingga Polda Jawa Barat untuk turun langsung melakukan pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.
Ancaman Pidana Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Karena itu, apabila dugaan aktivitas di gudang tersebut terbukti sebagai bagian dari praktik penyalahgunaan BBM subsidi, maka para pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait dengan aktivitas di lokasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna menjaga keseimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Red




