Karawang – Sikap seorang oknum Humas SMAN 1 Lemahabang, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan sejumlah awak media setelah diduga menunjukkan perilaku tidak profesional saat menerima kedatangan jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi dan menjalankan tugas jurnalistik.
Kedatangan awak media ke lingkungan sekolah tersebut bertujuan untuk menggali informasi serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak sekolah demi terciptanya pemberitaan yang berimbang. Namun, alih-alih mendapatkan kesempatan untuk melakukan wawancara dan tanya jawab, sejumlah jurnalis mengaku menghadapi sikap yang diduga tidak kooperatif dan terkesan menghalangi tugas peliputan.
Sikap oknum Humas tersebut dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik. Sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan pemerintah, sekolah diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan insan pers, bukan menutup ruang konfirmasi yang menjadi bagian penting dalam proses jurnalistik.
Perlu diketahui, tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Namun demikian, dugaan adanya tindakan menghalangi kerja jurnalistik harus dibuktikan melalui fakta, bukti, serta proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum Humas SMAN 1 Lemahabang masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan asas keberimbangan.
Pers hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik. penulis U SUTISNA





