Minggu, Juni 21, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

TOP NEWS

PERISTIWA

 Diduga Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Jalan Kolonel Rahmat, Tegalmunjul, Purwakarta

Purwakarta, Jawa Barat – Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter disebut-sebut terjadi di kawasan Jl. Kolonel Rahmat No.24, Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41116.

 

Warga sekitar mengaku resah apabila benar terdapat aktivitas peredaran obat keras golongan G yang dijual secara bebas kepada masyarakat tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Pasalnya, obat-obatan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja, pelajar, hingga masyarakat umum untuk tujuan yang tidak sesuai dengan indikasi medis.

Baca Juga  SMKN 1 Banyusari Ajak Lulusan SMP di Wilayah Banyusari Melanjutkan Pendidikan Kejuruan

 

Tramadol merupakan obat yang tergolong keras dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Sementara Hexymer (Trihexyphenidyl) juga termasuk obat keras yang penggunaannya wajib berada dalam pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan kedua obat tersebut dapat menimbulkan efek samping serius seperti gangguan saraf, ketergantungan, halusinasi, hingga gangguan kesehatan lainnya.

 

Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi adanya praktik penjualan obat keras golongan G tanpa izin di wilayah tersebut. Selain itu, pengawasan dari instansi terkait juga dinilai perlu ditingkatkan guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak generasi muda.

Baca Juga  Saatnya PeSkandal Perselingkuhan dan Gaya Hidup Mewah Pejabat, Ancaman Serius bagi Kepercayaan Rakyat

Dasar Hukum   Peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan:Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

 

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian atau kewenangan yang sah.

 

Desakan Warga    Masyarakat berharap:   Satresnarkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan.  Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta melakukan pengawasan lapangan.

Baca Juga  Diduga Kebal Hukum! Tambang Galian C Milik Sabir di Palengaan Terus Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

 

Aparat menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.  Peredaran obat keras ilegal yang menyasar pelajar dan remaja dapat diberantas hingga tuntas.

 

 

Lokasi yang menjadi perhatian warga:📍 Jl. Kolonel Rahmat No.24, Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41116.

 

Tag: #HumasPolresPurwakarta #SatresNarkobaPolresPurwakarta #HumasPoldaJabar #PoldaJabar #Purwakarta #Tegalmunjul #Tramadol #Hexymer #ObatKerasGolonganG #BerantasObatIlegal #JawaBarat

Redaksi

NASIONAL

POLITIK

INVESTIGASI

Popular Articles