Selasa, Juli 28, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

TOP NEWS

PERISTIWA

1Diduga Galian C di Cibogo Subang Timbulkan Polusi Debu, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan

SUBANG – Aktivitas tambang galian C yang disebut-sebut milik seseorang berinisial Alx di wilayah Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, dikeluhkan oleh sejumlah warga. Mereka mengaku terdampak polusi debu yang beterbangan hingga masuk ke kawasan permukiman, terutama saat cuaca kering dan truk pengangkut material melintas.

Menurut keterangan warga, debu yang berasal dari aktivitas penambangan dan lalu lalang kendaraan pengangkut material diduga mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat. Rumah-rumah warga disebut menjadi kotor akibat debu yang menempel setiap hari, sementara sebagian warga mengkhawatirkan dampaknya terhadap kesehatan, khususnya anak-anak dan lansia.

Baca Juga  Warga Keluhkan Dampak Tambang Galian C Diduga Ilegal di Pucung Kotabaru, Desak APH Bertindak Cepat

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Subang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kepatuhan kegiatan tambang terhadap ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan. Debu merupakan salah satu dampak yang umum muncul dari aktivitas pertambangan apabila pengendalian lingkungan tidak dilakukan secara memadai.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau pengelolaan lingkungan, aparat diminta menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan. Sementara itu, Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga  Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar di Kawasan Flyover Cikampek

Selain itu, apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas usaha, pelaku juga dapat dikenai ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah), sesuai dengan jenis pelanggaran yang terbukti.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola tambang yang disebut berinisial Alx terkait keluhan warga tersebut. Demi menjaga asas keberimbangan, pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi atas informasi yang beredar.

Baca Juga  Debu dan Jalan Rusak Diduga Akibat Aktivitas Tambang Galian C di Bantarwaru, Gantar, Warga Minta APH Segera Bertindak

NASIONAL

POLITIK

INVESTIGASI

Popular Articles