Jawa Timur – Aktivitas tambang ilegal galian C yang diduga milik H. Yasin kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kegiatan penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi tersebut dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara dari sektor pajak dan pendapatan daerah.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas tambang galian C tersebut tetap berjalan meski diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini memicu reaksi keras warga yang mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Aktivitas penambangan tanpa izin secara tegas diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam pasal tersebut disebutkan:“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Tak hanya itu, apabila dalam praktiknya ditemukan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada Pasal 98 ayat (1) UU Lingkungan Hidup disebutkan:Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Masyarakat menilai keberadaan tambang ilegal galian C bukan sekadar persoalan administrasi perizinan, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan lingkungan dan infrastruktur sekitar. Aktivitas kendaraan pengangkut material bertonase besar juga disebut menyebabkan kerusakan jalan umum yang selama ini digunakan masyarakat.
Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan dikhawatirkan memicu longsor, banjir, pencemaran udara akibat debu, hingga kerusakan ekosistem di sekitar lokasi tambang. Kondisi tersebut membuat warga mendesak pemerintah daerah, Dinas ESDM, hingga aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur agar tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
“Kalau memang tidak memiliki izin resmi, aparat harus segera bertindak tegas. Jangan sampai tambang ilegal dibiarkan bebas beroperasi sementara masyarakat yang menanggung dampak kerusakan lingkungannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
LSM dan warga juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut. Sebab menurut mereka, kegiatan penambangan berskala besar sulit berjalan tanpa adanya pengawasan maupun dugaan pembiaran dari oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik tambang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Sementara masyarakat berharap Polda Jawa Timur segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku agar tidak muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Red





