Jumat, Mei 29, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

TOP NEWS

PERISTIWA

Persaingan Bisnis Harus Sehat dan Manusiawi, Jangan Bermuka Dua Demi Keuntungan

Gariskritis – Dalam dunia usaha dan bisnis, persaingan merupakan hal yang wajar. Namun, persaingan seharusnya dilakukan secara sehat, jujur, dan manusiawi, bukan dengan cara saling menjatuhkan ataupun berpura-pura baik di depan namun menusuk dari belakang demi meraih keuntungan pribadi.

 

Fenomena persaingan usaha tidak sehat saat ini semakin marak terjadi. Mulai dari penyebaran fitnah, sabotase usaha, permainan harga, hingga menjatuhkan nama baik kompetitor secara diam-diam demi menguasai pasar. Praktik seperti ini dinilai merusak iklim usaha dan dapat merugikan banyak pihak.

Baca Juga  GOKAR Goes To School Siap Digelar di SMAN 4 Karawang, Edukasi Transportasi Online Aman dan Dekat Bersahabat

 

Pemerintah Indonesia sendiri telah memiliki aturan tegas terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan bisnis secara fair dan tidak melanggar hukum.

 

Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat melalui PP Nomor 44 Tahun 2021 yang mengatur tentang sanksi dan besaran denda bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan persaingan tidak sehat.

 

Dalam ketentuan yang berlaku, pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat dapat dikenakan sanksi administratif berupa:  Pembatalan perjanjian usaha,

Baca Juga  Harkitnas 2026: Semangat Kebangkitan Nasional Selaras dengan Perjuangan IWO Indonesia DPD Karawang Membangun Informasi yang Bermartabat

 

Perintah penghentian kegiatan usaha tertentu,Ganti rugi,  Hingga denda miliaran rupiah.  Bahkan dalam aturan KPPU, besaran denda administratif dapat mencapai hingga puluhan miliar rupiah tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha lain.

 

Persaingan bisnis yang sehat seharusnya menjadi ajang untuk meningkatkan kualitas pelayanan, inovasi, dan profesionalisme, bukan saling menjatuhkan secara licik. Sebab, keberhasilan usaha yang diraih dengan cara tidak jujur hanya akan menciptakan konflik dan merusak kepercayaan publik.

 

Baca Juga  SPMB SMAN 1 Cikampek Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Jalur Pendaftarannya

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat bertindak tegas terhadap praktik-praktik usaha curang yang merugikan pihak lain dan mencederai etika bisnis di Indonesia.

 

 

NASIONAL

POLITIK

INVESTIGASI

Popular Articles