Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

TOP NEWS

PERISTIWA

Dunia Pendidikan Kembali Gempar, Muncul Tulisan Larangan Media Masuk di SMAN 1 Cibatu Purwakarta

Purwakarta  Gariskritis – Dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan publik setelah muncul tulisan yang diduga dibuat oleh pihak humas SMAN 1 Cibatu terkait larangan media atau wartawan masuk ke lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari sejumlah insan pers karena dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta Undang-Undang Pers.Larangan terhadap wartawan untuk melakukan peliputan di lingkungan sekolah dinilai dapat menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Pers memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial, termasuk dalam mengawasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dugaan pungutan liar, hingga berbagai kebijakan pendidikan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga  Di Tengah Harkitnas 2026, Driver GOKAR Bangkit Bersama: “Kami Merasa Dihargai dan Diperhatikan”

 

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Tak hanya itu, dalam Pasal 3 UU Pers juga dijelaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan dan penggunaan anggaran negara.

Baca Juga  Darurat Obat Keras di Telukjambe Karawang, Warga Minta APH Bertindak Tegas

 

Sejumlah kalangan menilai, jika media dilarang masuk ke sekolah, maka transparansi publik dapat terhambat. Pengawasan terhadap penggunaan dana BOS maupun dugaan praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan menjadi sulit dilakukan secara terbuka.

 

“Pers hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial agar dunia pendidikan tetap berjalan transparan dan bersih dari penyimpangan. Jika wartawan dilarang masuk, publik tentu akan bertanya-tanya ada apa di balik kebijakan tersebut,” ujar salah satu aktivis pemerhati pendidikan di Purwakarta.

Baca Juga  Pemkab Karawang Dukung Program KDKMP untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan Desa

 

Masyarakat pun meminta agar pihak sekolah lebih terbuka terhadap media dan tidak anti kritik. Sebab keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, profesional, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk insan pers di Jawa Barat, yang menilai tindakan pembatasan terhadap wartawan berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Penulis team Gariskritis

NASIONAL

POLITIK

INVESTIGASI

Popular Articles