KARAWANG, GARISKRITIS.COM — Aktivitas penambangan material galian yang diduga tidak mengantongi perizinan kembali menjadi sorota Kali ini, kegiatan tersebut diduga berlangsung di area persawahan di Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penggalian tersebut tampak berlangsung di tengah area persawahan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, status lahan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan keberlangsungan lahan pertanian.
Informasi di lapangan juga menyebutkan adanya dugaan keterkaitan lahan atau kegiatan tersebut dengan seseorang berinisial IW. Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut masih perlu diverifikasi kepada instansi berwenang dan pihak yang bersangkutan.
Yang menjadi perhatian, kegiatan penambangan disebut dapat berlangsung secara terbuka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin pertambangan, izin lingkungan, serta kesesuaian tata ruang untuk melakukan kegiatan penggalian di lokasi tersebut?
Wajib Memiliki Legalitas Pertambangan
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan pelaksanaannya, termasuk PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut mengatur antara lain perizinan usaha pertambangan, IUP, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, penggunaan tanah, hingga sanksi administratif.
Dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 juga mengatur mengenai mineral atau batubara yang ditampung, dimanfaatkan, diolah, diangkut, atau dijual apabila tidak berasal dari pihak yang memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Ketentuannya juga memuat ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Persoalan Lingkungan dan Lahan Pertanian
Dari sisi lingkungan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 69.
Apabila aktivitas pertambangan tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan memenuhi unsur pidana tertentu, ketentuan pidana dalam UU lingkungan hidup juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum. Misalnya, Pasal 98 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sementara itu, apabila lahan yang digunakan termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), terdapat ketentuan khusus mengenai perlindungan dan pengendalian alih fungsi lahan berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009. Pasal 44 antara lain mengatur bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, dengan pengecualian dan persyaratan tertentu untuk kepentingan umum.
Pemkab dan Aparat Diminta Turun Tangan
Munculnya dugaan aktivitas tambang di tengah persawahan tersebut diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah, instansi teknis, aparat penegak hukum, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan dan lingkungan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan beberapa hal, di antaranya status kepemilikan dan peruntukan lahan, legalitas kegiatan pertambangan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, jenis material yang ditambang, serta dampak kegiatan terhadap lahan pertanian dan lingkungan sekitar.
Jika kegiatan tersebut ternyata tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, maka aparat dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak berinisial IW masih sebatas informasi yang perlu dikonfirmasi. Pihak yang disebut maupun pengelola kegiatan juga berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai legalitas aktivitas tersebut.
Red





