KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak secara Digital Tahun 2026. Sejumlah tahapan telah disusun, diawali dengan proses pemutakhiran dan penyusunan data pemilih.
Berdasarkan informasi dalam jadwal resmi yang tercantum pada publikasi Pemerintah Kabupaten Karawang, tahapan tersebut dimulai 28 Agustus 2026 dan akan berlangsung secara bertahap hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27 Oktober 2026.
Adapun rangkaian tahapan Pilkades Serentak Digital 2026 meliputi:
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dari data penduduk desa, 28 Agustus–27 Oktober 2026.
- Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa, 2–10 September 2026.
- Verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi, 11–21 September 2026.
- Klarifikasi keabsahan persyaratan administrasi ke instansi yang berwenang, 22–24 September 2026.
- Pengumuman hasil persyaratan administrasi dan penerimaan masukan masyarakat, 30 September–2 Oktober 2026.
- Penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara), 8 Oktober 2026.
- Pengumuman, penerimaan tanggapan masyarakat serta penetapan DPS hasil perbaikan, 9–13 Oktober 2026.
- Penerimaan laporan data pemilih tambahan, 14–16 Oktober 2026.
- Pencatatan dan penyusunan data pemilih tambahan, 19–23 Oktober 2026.
- Pengumuman daftar pemilih tambahan, 26 Oktober 2026.
- Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), 27 Oktober 2026.
Dalam publikasi tersebut, Panitia Pilkades menjadi penanggung jawab utama pada sebagian besar tahapan. Sementara pada proses penerimaan tanggapan masyarakat dan laporan data pemilih, pihak yang terlibat juga mencakup pemilih/anggota keluarga, Ketua RT/RW, serta pemilih yang belum terdaftar.
Pelaksanaan Pilkades secara digital ini diharapkan dapat mendorong proses pemilihan kepala desa yang lebih tertib, transparan, efektif, serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan aktif memastikan dirinya telah tercatat dalam data pemilih dan mengikuti setiap tahapan yang telah ditentukan.
“Ayok bersama sukseskan Pilkades Serentak secara Digital di Kabupaten Karawang 2026. Partisipasi kita adalah kunci lahirnya pemimpin desa yang amanah dan berintegritas,” demikian pesan yang tercantum dalam publikasi tersebut.
Dengan dimulainya tahapan pemutakhiran data pemilih, masyarakat di desa-desa yang akan mengikuti Pilkades diharapkan turut mengawal setiap proses agar pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut berjalan jujur, transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.





