Jumat, Agustus 28, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

TOP NEWS

PERISTIWA

Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Jalan Interchange Kali Urip Jadi Sorotan

KARAWANG — Gariskritis.   Dugaan adanya aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Jalan Interchange Kali Urip, Desa Kali Urip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Informasi dan dokumentasi yang beredar memperlihatkan adanya sejumlah peralatan yang patut mendapat perhatian, di antaranya wadah penampungan berukuran besar, selang serta mesin pompa yang berada di sebuah lokasi tertutup.

Namun demikian, keberadaan peralatan tersebut belum dapat dijadikan bukti final bahwa telah terjadi tindak pidana penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Untuk memastikan jenis bahan bakar, asal-usulnya, volume yang disimpan, peruntukannya, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum, diperlukan pemeriksaan dan penyelidikan dari aparat serta instansi berwenang.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Penggunaan BBM bersubsidi tidak dapat dilakukan secara bebas di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah beberapa kali diubah, antara lain melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu. Dalam Perpres tersebut, minyak solar termasuk Jenis BBM Tertentu yang memperoleh subsidi.

Baca Juga  Semarak HUT RI ke-81, Desa Pasirjengkol Gelar Lomba Senam dan Tari Meriah

Sementara itu, aspek pidananya dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Database peraturan BPK mencatat UU Migas tersebut telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan persoalan terkait kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin usaha yang diwajibkan, Pasal 53 huruf c UU Migas mengatur ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar untuk penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan. Penerapan pasal tersebut tentunya bergantung pada hasil pemeriksaan dan konstruksi perkara oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Media Gariskritis Ucapkan Selamat HUT ke-81 Republik Indonesia, Aryadi KS: Momentum Memperkuat Persatuan dan Pengabdian

Aparat Diminta Tidak Tutup Mata

Munculnya dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi di kawasan Kali Urip tersebut semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Sebab, apabila benar BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan konsumen pengguna tertentu justru dikumpulkan, dialihkan, diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalannya bukan sekadar aktivitas perdagangan biasa, tetapi dapat berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan negara.

Karena itu, aparat terkait diharapkan dapat melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pengecekan sumber BBM, pemeriksaan izin, serta memastikan apakah solar yang berada di lokasi tersebut benar merupakan BBM bersubsidi.

Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai penyalahgunaan, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Klarifikasi Dana BOS SMAN 3 Cikampek Berujung Tegang, Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

GarisKritis: Perlu Klarifikasi dan Transparansi

Media Gariskritis memandang persoalan ini penting untuk dikawal secara berimbang. Dugaan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Pihak yang menguasai atau mengelola lokasi juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan legalitas kegiatan maupun asal-usul BBM yang berada di lokasi tersebut.

Pertanyaan publik kini sederhana: apakah aktivitas tersebut memiliki izin dan sesuai peruntukan BBM bersubsidi, atau justru terdapat praktik penyalahgunaan yang perlu ditindak?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya diberikan melalui pemeriksaan resmi dan transparan oleh instansi berwenang.

Catatan: Penyebutan ancaman pidana di atas merupakan ketentuan maksimum dalam pasal yang dirujuk, bukan berarti pihak yang berada di lokasi otomatis bersalah. Penentuan adanya tindak pidana, pasal yang tepat, dan sanksinya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan.

NASIONAL

POLITIK

INVESTIGASI

Popular Articles