CIKAMPEK, KARAWANG — Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Lokasi penjualan yang disebut berada hanya sekitar 100 meter dari Kantor Kecamatan Cikampek dinilai menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai.
Pantauan awak media di lokasi menemukan adanya aktivitas jual beli rokok yang diduga tidak menggunakan pita cukai sebagaimana ketentuan. Aktivitas pembeli yang datang dan pergi disebut terlihat secara terbuka, sehingga dugaan peredaran rokok ilegal tersebut bukan sekadar informasi dari mulut ke mulut.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola tempat tersebut, jawaban yang diperoleh berulang kali menyatakan bahwa “bos sedang berada di luar.”
Kondisi tersebut kembali terjadi ketika awak media melakukan upaya konfirmasi berikutnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan penjelasan mengenai asal-usul rokok, legalitas peredaran, maupun status pita cukai dari produk yang diperjualbelikan.
Diatur dalam Undang-Undang Cukai
Peredaran barang kena cukai, termasuk hasil tembakau, memiliki ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dan kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pita cukai sendiri merupakan tanda pelunasan cukai yang bentuk dan spesifikasinya ditetapkan pemerintah serta dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Untuk perbuatan tertentu terkait rokok atau hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai, UU Cukai mengatur ancaman pidana maupun sanksi administratif. Besaran sanksi tidak selalu sama karena bergantung pada jenis pelanggaran dan pasal yang dikenakan.
Bahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk tindak pidana cukai tertentu yang tercakup dalam Pasal 50, 52, 54, 56 dan 58 UU Cukai, penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara dapat dilakukan setelah pembayaran denda administratif sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2023 dan PMK Nomor 165 Tahun 2023.
Pengawasan Dipertanyakan
Dengan adanya dugaan aktivitas penjualan rokok tanpa cukai di lokasi yang disebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari Kantor Kecamatan Cikampek, masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Pertanyaan juga diarahkan kepada instansi berwenang, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum, agar melakukan pengecekan langsung apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran.
Masyarakat berharap apabila memang ditemukan rokok ilegal, aparat tidak hanya melakukan penindakan terhadap pedagang, tetapi juga menelusuri asal barang dan jalur distribusinya, sehingga peredaran rokok tanpa cukai dapat dihentikan dari sumbernya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola tempat penjualan maupun instansi berwenang mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang merasa keberatan atau memiliki informasi berbeda terkait pemberitaan ini.





