KARAWANG – Aktivitas tambang Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, dikeluhkan warga karena dinilai menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Menurut keterangan warga, lalu lintas kendaraan pengangkut material menyebabkan jalan rusak dan dipenuhi debu yang beterbangan hingga masuk ke permukiman penduduk. Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena lokasi tambang berada di kawasan yang padat penduduk, sehingga aktivitas sehari-hari warga terganggu.
“Setiap hari debu masuk ke rumah. Jalan juga cepat rusak akibat kendaraan bertonase besar. Kami berharap pemerintah dan aparat segera turun tangan,” ungkap salah seorang warga.
Selain persoalan polusi udara, warga juga menilai aktivitas tambang tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas apabila tidak diawasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas ESDM, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Warga berharap APH tidak menunggu dampak yang lebih besar terjadi. Mereka meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tambang ilegal tersebut, termasuk memeriksa perizinan, dokumen lingkungan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas Galian C di wilayah Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Red





