Selasa, Juli 28, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

TOP NEWS

PERISTIWA

Diduga Terjadi Mark-up Harga pada Kwitansi Supplier Mitra Dapur MBG Yayasan Al-Bukhori Murtajih, BGN Diminta Lakukan Pemeriksaan

PAMEKASAN – Dugaan praktik mark-up harga pada kwitansi pengadaan bahan pangan milik supplier mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Yayasan Al-Bukhori Murtajih di Kabupaten Pamekasan menjadi sorotan. Dugaan tersebut memicu desakan agar Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi dan penggunaan anggaran program.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dugaan perbedaan antara harga pembelian yang sebenarnya dengan nilai yang tercantum dalam kwitansi. Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga  Polresta Karawang Sambut Kapolresta Baru, Kombes Pol. Mario Prahatinto Resmi Emban Amanah

Sejumlah pihak mendesak BGN untuk segera melakukan audit administrasi dan verifikasi terhadap seluruh dokumen pengadaan, termasuk kwitansi, nota pembelian, dan bukti pembayaran kepada supplier. Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1): Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
  • Pasal 3: Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Baca Juga  1Diduga Galian C di Cibogo Subang Timbulkan Polusi Debu, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum terbukti secara hukum. Pihak Yayasan Al-Bukhori Murtajih, supplier terkait, maupun Badan Gizi Nasional memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penulis Aryadilq

NASIONAL

POLITIK

INVESTIGASI

Popular Articles