Purwakarta, Jawa Barat – Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter disebut-sebut terjadi di kawasan Jl. Kolonel Rahmat No.24, Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41116.
Warga sekitar mengaku resah apabila benar terdapat aktivitas peredaran obat keras golongan G yang dijual secara bebas kepada masyarakat tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Pasalnya, obat-obatan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja, pelajar, hingga masyarakat umum untuk tujuan yang tidak sesuai dengan indikasi medis.
Tramadol merupakan obat yang tergolong keras dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Sementara Hexymer (Trihexyphenidyl) juga termasuk obat keras yang penggunaannya wajib berada dalam pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan kedua obat tersebut dapat menimbulkan efek samping serius seperti gangguan saraf, ketergantungan, halusinasi, hingga gangguan kesehatan lainnya.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi adanya praktik penjualan obat keras golongan G tanpa izin di wilayah tersebut. Selain itu, pengawasan dari instansi terkait juga dinilai perlu ditingkatkan guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak generasi muda.
Dasar Hukum Peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan:Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian atau kewenangan yang sah.
Desakan Warga Masyarakat berharap: Satresnarkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan. Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta melakukan pengawasan lapangan.
Aparat menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum. Peredaran obat keras ilegal yang menyasar pelajar dan remaja dapat diberantas hingga tuntas.
Lokasi yang menjadi perhatian warga:📍 Jl. Kolonel Rahmat No.24, Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41116.
Tag: #HumasPolresPurwakarta #SatresNarkobaPolresPurwakarta #HumasPoldaJabar #PoldaJabar #Purwakarta #Tegalmunjul #Tramadol #Hexymer #ObatKerasGolonganG #BerantasObatIlegal #JawaBarat
Redaksi





