Jumat, Juni 12, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

TOP NEWS

PERISTIWA

Diduga Tertutup Terhadap Pers, SMAN 1 Pamanukan Tolak Kedatangan Awak Media Saat Kontrol Sosial

 

Subang –Gariskrtis  Sikap kurang terbuka terhadap awak media diduga ditunjukkan oleh SMAN 1 Pamanukan saat sejumlah jurnalis melakukan kegiatan kontrol sosial dan upaya menggali informasi di lingkungan sekolah, Rabu (10/06/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat awak media mendatangi sekolah tersebut, gerbang sekolah dalam kondisi tertutup rapat. Awak media yang hendak melakukan konfirmasi dan menjalankan tugas jurnalistik disebut hanya dihadapkan dengan petugas keamanan (security) dan tidak diperkenankan masuk ke area sekolah.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan awak media. Pasalnya, lembaga pendidikan sebagai institusi yang bersentuhan dengan pelayanan publik pada prinsipnya dituntut untuk memiliki keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk insan pers.

Baca Juga  SMKN 1 Banyusari Ajak Lulusan SMP di Wilayah Banyusari Melanjutkan Pendidikan Kejuruan

“Tujuan kedatangan awak media adalah menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial, bukan untuk mencari persoalan. Namun, ketika akses komunikasi tertutup, tentu muncul pertanyaan, ada persoalan apa sebenarnya hingga media tidak diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi,” ujar salah satu awak media.

Dalam perspektif hukum pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Selain itu, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga  SPBU Pakong Diduga Fasilitasi Pengisian Jerigen BBM Bersubsidi, Pengawasan Pertamina dan Aparat Dipertanyakan

Meski demikian, penting untuk diketahui bahwa suatu lembaga atau pihak yang didatangi awak media juga memiliki hak untuk menerapkan prosedur keamanan dan tata tertib kunjungan. Oleh karena itu, perlu ada komunikasi dan klarifikasi dari pihak sekolah mengenai alasan tidak diperkenankannya awak media masuk ke lingkungan sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Pamanukan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan terhadap kedatangan awak media. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik. Penulis U sutisna

Baca Juga  Tragedi di Jalan Baru Karawang, Pohon Tumbang Timpa Kontainer, Dua Korban Tewas

NASIONAL

POLITIK

INVESTIGASI

Popular Articles