Minggu, April 19, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

TOP NEWS

PERISTIWA

Tambang galian C Milik H yasin Diduga ilegal bebas beroprasi negara solah olah Absen berpotensi langgar uu minerba

  1. GARISKRITIS.COM | PAMEKASAN — Aktivitas tambang galian C milik H yasin yang diduga ilegal milik  di Kabupaten Pamekasan menuai sorotan tajam masyarakat. Kegiatan penambangan tersebut dituding berlangsung bebas tanpa pengelolaan lingkungan yang jelas, menyebabkan kerusakan alam serta mengancam keselamatan warga sekitar.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aktivitas pengerukan tanah telah berlangsung cukup lama. Ironisnya, meski dampak kerusakan kian nyata, aparat dan dinas terkait dinilai belum menunjukkan langkah tegas, seolah tak berkutik menghadapi aktivitas tambang tersebut.

Kerusakan lingkungan disebut terjadi di berbagai titik. Lahan mengalami pengikisan parah, debu beterbangan hingga masuk ke permukiman warga, serta kondisi tanah yang labil memicu kekhawatiran longsor saat musim hujan.

Baca Juga  Penyaluran bantuan pangan di desa cimalasari sebanyak 1114 KPM warga berharap program ini terus belanjut

Sudah lama kami resah. Jalan rusak, debu masuk rumah, dan kalau hujan kami takut longsor,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan perubahan aliran air di sekitar lokasi tambang akibat pengerukan yang diduga dilakukan tanpa kajian lingkungan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu sumber air bersih yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat.Diduga Tak Kantongi Izin

Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas tambang galian C milik H yasin tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun hingga kini, aktivitas alat berat masih terlihat beroperasi.

Baca Juga  Kepala sekolah SDN Ciranggon 1 Soni Siti Sundari SPD Diduga Alergi Media Trasnparansi dana BOS Dipertanyakan

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, pengawasan pertambangan merupakan kewenangan lintas instansi, mulai dari dinas lingkungan hidup hingga aparat penegak hukum.

Alih-alih melakukan penertiban, masyarakat menilai instansi terkait justru terkesan lamban dan belum mengambil tindakan nyata.Aparat Diminta Bertindak Tegas

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas tambang tersebut. Jika terbukti ilegal, warga meminta aktivitas dihentikan dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pemerintah jangan tutup mata. Kalau memang ilegal, harus dihentikan. Lingkungan dan keselamatan warga lebih penting,” tegas warga lainnya.

Baca Juga  Obat keras Golongan G diduga beredar bebas di belakang lapas subang Aparat penegak hukum disorot

Desakan juga diarahkan kepada dinas terkait agar tidak hanya menjadi penonton di tengah kerusakan lingkungan yang terus meluas.Belum Ada Klarifikasi Hingga berita ini diterbitkan, pemilik galian  H yasin ataopun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan tambang maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan cepat, transparan, dan tegas guna menghentikan potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

(Tim Investigasi Gariskritis.com)

NASIONAL

POLITIK

INVESTIGASI

Popular Articles