GARISKRITIS.COM | SUBANG — Peredaran obat keras golongan G diduga berlangsung bebas di wilayah hukum Polres Subang. Aktivitas tersebut terpantau di Jl. Marsinu RT 12/RW 07, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dan memicu sorotan tajam publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media Gariskritis.com, praktik penjualan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu diduga dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan ketat. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung seolah tanpa hambatan hukum.
Saat dilakukan penggalian informasi, salah satu penjual dengan gamblang mengaku tidak merasa khawatir menjalankan usahanya. Ia bahkan menyebut telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Kami sudah ada koordinasi sama aparat penegak hukum, jadi tenang berjualan. Ngapain harus takut,” ujar penjual kepada awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan indikasi praktik yang dinilai mencederai penegakan hukum. Masyarakat pun mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar aturan itu dapat berlangsung tanpa tindakan tegas.
Obat keras golongan G sendiri termasuk kategori obat yang pengedarannya diatur ketat karena berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Peredarannya tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta aturan pengawasan obat oleh BPOM.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Mereka khawatir peredaran obat keras ilegal dapat memicu penyalahgunaan obat dan meningkatkan gangguan keamanan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Subang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan bebasnya peredaran obat keras golongan G di wilayah tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik yang dinilai seolah kebal hukum.
(Red Gaririskritis)



