- Pamekasan – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Palengaan kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah jeritan warga akibat jalan rusak, debu pekat, dan ancaman longsor, aktivitas pengerukan material justru diduga terus berjalan tanpa hambatan seolah kebal hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat bebas beroperasi di area tambang. Truk pengangkut material keluar masuk melintasi jalan desa setiap hari dengan muatan penuh, meninggalkan kerusakan infrastruktur yang semakin parah. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait.
Kondisi tersebut memicu kemarahan warga dan aktivis lingkungan. Masyarakat mempertanyakan keberanian pihak pengelola yang diduga tetap nekat menjalankan aktivitas tambang meski legalitas izin usaha dipertanyakan.
“Kalau memang tidak punya izin, kenapa bisa bebas beroperasi? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau pihak yang bermain di belakang aktivitas ini,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Selain menimbulkan polusi debu yang masuk hingga ke rumah-rumah warga, aktivitas tambang juga diduga mulai mengancam struktur tanah dan lahan produktif masyarakat sekitar. Warga khawatir bencana longsor bisa terjadi sewaktu-waktu saat musim hujan tiba.
Sejumlah LSM bersama awak media mengaku telah mengantongi dokumentasi, titik koordinat lokasi, hingga bukti dugaan aktivitas penambangan ilegal di dua titik berbeda. Mereka menegaskan dalam waktu dekat laporan resmi akan dilayangkan ke Polda agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika benar tidak memiliki izin, maka aktivitas ini jelas bentuk pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan,” tegas salah satu aktivis LSM.
Aktivis juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Mereka menilai maraknya tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sektor pajak dan retribusi, tetapi juga menghancurkan lingkungan hidup serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana tambahan.
LSM dan awak media mendesak aparat kepolisian, dinas lingkungan hidup, serta pemerintah daerah untuk tidak tutup mata terhadap dugaan praktik tambang ilegal yang semakin terang-terangan tersebut.
“Jangan tunggu ada korban atau bencana dulu baru bertindak. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang ilegal,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas aktivitas penambangan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut. Penulis Red





