Selasa, Juli 28, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

TOP NEWS

PERISTIWA

Satres Narkoba Polres Karawang Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Cikampek, Satu Orang Diamankan

KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NRS alias Noni (31) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Rabu (8/7/2026).

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Cikampek Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit I Satres Narkoba melakukan penyelidikan sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku, petugas bergerak ke sebuah rumah di kawasan Perum BIP Blok DD, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek.

Baca Juga  Warga Keluhkan Dampak Tambang Galian C Diduga Ilegal di Pucung Kotabaru, Desak APH Bertindak Cepat

Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NRS alias Noni. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu dompet berwarna hitam berisi plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu berbentuk kristal putih, satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Baca Juga  Berbekal Pengalaman 25 Tahun di Dunia HR, Founder Luncurkan CepatKerja.Online untuk Permudah Rekrutmen Perusahaan

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E. Hingga saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut, termasuk memburu pemasok yang saat ini masih berstatus DPO. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Red

Baca Juga  Rawan diselewengkan dana 1 meliar lebih Progres seadanya Revitalisasi SDN Sukamanah

NASIONAL

POLITIK

INVESTIGASI

Popular Articles