
Polres Karawang Gencar Berantas Peredaran Obat Golongan G, Sejumlah Pengedar Ditangkap di Cikampek dan Wilayah Lain
Karawang – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang golongan G terus digencarkan oleh jajaran Polres Karawang. Dalam beberapa waktu terakhir, aparat berhasil melakukan penangkapan terhadap sejumlah pengedar di beberapa titik wilayah hukum Karawang, termasuk di Kecamatan Cikampek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras tertentu seperti tramadol dan hexymer yang dijual bebas tanpa izin. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa ratusan hingga ribuan butir obat.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa praktik peredaran obat golongan G ini tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan tersebar di beberapa kecamatan lain di wilayah Karawang. Modus yang digunakan para pelaku pun beragam, mulai dari transaksi langsung hingga penjualan terselubung di tempat-tempat yang sulit terpantau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran obat-obatan ilegal. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang ada. Tidak hanya di Cikampek, tapi di seluruh wilayah hukum Polres Karawang,” ujarnya.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan peredaran obat golongan G di wilayah Karawang dapat ditekan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif. Red



