KARAWANG | GARISKRITIS.COM – Pembangunan gedung kantor Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan.
Proyek pembangunan yang ditaksir menelan biaya hingga miliaran rupiah tersebut diduga kuat menabrak prosedur hukum tata kelola keuangan desa.
Meski diklaim berdiri di atas lahan aset desa, dan anggaran pembangunan gedung tersebut berasal dari kantong pribadi Kepala Desa dan bantuan pihak ketiga (swasta/perorangan).
Ironisnya, dana fantastis itu diduga tidak dicatatkan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Diketahui, Berdasarkan penelusuran, proyek pembangunan mandiri fasilitas publik ini berisiko tinggi secara administrasi dan hukum.
Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap bangunan di atas tanah kas desa merupakan aset negara yang pengelolaannya harus melalui mekanisme perencanaan yang masuk dalam RKP Desa.
Jika dana berasal dari pihak ketiga atau pribadi, dana tersebut wajib dihibahkan secara resmi dan dicatat sebagai Pendapatan Desa agar masuk ke dalam struktur APBDes.
Tanpa mekanisme ini, legalitas bangunan serta transparansi sumber dana patut dipertanyakan.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Andi, menegaskan bahwa setiap bantuan seharusnya masuk dalam mekanisme penganggaran yang resmi.
“Sebaiknya jenis bantuan dimasukkan dalam APBDes, ada kode akun untuk hal tersebut. Setiap penganggaran harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang tata kelola keuangan desa,” tegas Andi saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (13/3).
Andi juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa pihak Inspektorat telah memberikan lampu hijau atau menyetujui mekanisme “non-APBDes” tersebut.
“Mohon maaf, saya belum mendapatkan informasi tentang hal ini (persetujuan dimaksud),” imbuhnya.
Jika bantuan pihak ketiga terutama dari perusahaan tidak dilaporkan dan dicatat secara transparan, hal ini rawan dikategorikan sebagai Gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor No. 20 Tahun 2001.
Pihak Inspektorat berjanji akan segera mengambil tindakan untuk meluruskan kekeliruan administrasi ini.
“Kita akan lakukan pembinaan pencatatan akuntansi dan penyusunan APBDes. Insya Allah, Irban yang menjadi pengampu yang akan menindaklanjutinya,” pungkas Andi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kutamekar belum memberikan jawaban meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Sebelumnya dilansir dari media3.id, gedung yang berdiri berdampingan dengan kantor desa prototipe tersebut diresmikan pada Selasa (11/03/26). Namun, anggaran pembangunannya dipastikan bukan bersumber dari Dana Desa (DD), Banprov, Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sekretaris Desa Kutamekar, Dayat Darmana SH, secara terang-terangan mengakui bahwa sumber dana utama pembangunan ini berasal dari kocek pribadi Kepala Desa Kutamekar, Karna Lukmana S.Ip, serta bantuan sejumlah pengusaha.
“Dari uang bapak pribadi (kepala desa) walaupun ada sebagian dari beberapa pengusaha berbentuk material. Habis dua milyar koma sekian, yang paling besar dari uang pak kades,” ujar Dayat kepada wartawan, Rabu (11/03/26).
Gedung dua lantai tersebut rencananya akan difungsikan sebagai kantor Kepala Desa, BUMDes, BPD, LPM, PKK, hingga ruang Babinsa/Bhabinkamtibmas. Sementara kantor lama akan dialihfungsikan menjadi ruang pelayanan dan aula.




