BLORA, JAWA TENGAH — Dugaan penyalahgunaan penyaluran solar subsidi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kali ini, polemik menyeret salah satu SPBU di wilayah Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, yang diduga memanfaatkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan, dan Kehutanan (DP4) Kabupaten Blora secara tidak semestinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, surat rekomendasi tersebut semestinya diperuntukkan bagi kelompok tani, nelayan, dan pelaku usaha sektor pertanian maupun perikanan yang benar-benar berhak menerima BBM subsidi guna menunjang aktivitas produksi mereka Namun, di lapangan muncul dugaan kuat bahwa rekomendasi itu digunakan di luar peruntukan. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas penerima.
Pengamat kebijakan publik menilai lemahnya pengawasan membuka celah terjadinya permainan dalam distribusi solar subsidi. Jika benar terjadi penyimpangan, maka praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat masuk ranah pidana karena menyangkut distribusi barang subsidi pemerintah.
Solar subsidi itu uang negara. Jika disalurkan kepada pihak yang tidak berhak, maka ada potensi kerugian negara dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat kecil. Pengawasan harus diperketat dan aparat penegak hukum wajib turun tangan,” ujar salah satu pengamat ekonomi yang enggan disebutkan namanya.
Warga sekitar juga mengeluhkan sulitnya memperoleh solar subsidi di sejumlah SPBU. Mereka menduga kuota yang terbatas justru habis diserap oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan rekomendasi yang diduga bermasalah.
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Blora, Dinas Perdagangan, Pertamina, serta Tim Pengawas BBM Bersubsidi untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri proses penerbitan surat rekomendasi hingga mekanisme penyalurannya di lapangan.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, aparat diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu.Terancam Jerat HukumDugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan jabatan atau penerbitan rekomendasi secara melawan hukum, pihak terkait juga dapat dijerat dengan:
Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Praktik semacam ini dinilai tidak hanya merusak tata kelola distribusi energi subsidi, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat kecil yang bergantung pada BBM subsidi untuk mencari nafkah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DP4 Kabupaten Blora maupun manajemen SPBU yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. Dari Blora team Gariskritis mengabarkan





