Kamis, Juni 18, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

TOP NEWS

PERISTIWA

Diduga oknum kepala desa produksi rokok ilegal negara dirugikan miliaran rupiah

PAMEKASAN — Dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam aktivitas produksi rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan mulai menuai sorotan serius masyarakat. Oknum aparat pemerintahan desa tersebut disebut-sebut terlibat dalam produksi rokok tanpa pita cukai yang diduga beredar luas di sejumlah wilayah Madura.informasi yang dihimpun dari sumber warga menyebutkan, kegiatan produksi dilakukan secara tertutup di sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat pengolahan sekaligus distribusi rokok ilegal. Produk tersebut kemudian dipasarkan dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok resmi bercukai.

“Produksinya bukan skala kecil. Barang keluar hampir setiap hari dan sudah lama berjalan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (9/4).

Keberadaan usaha rokok tanpa izin tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai serta merusak persaingan usaha yang sah.Langgar Undang-Undang CukaiAktivitas produksi rokok tanpa pita cukai secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995).Beberapa ketentuan pidana yang berpotensi menjerat pelaku antara lain:Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007

Baca Juga  Jajaran Media Garis Kritis Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Momentum Hijrah Menuju Kebaikan

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.Pasal 55 huruf a

Setiap orang yang membuat atau memproduksi barang kena cukai tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai.

Baca Juga  Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi di Kalihurip, Warga Minta Aparat dan Instansi Terkait Bertindak Tegas

Pasal 56, Penyimpanan atau pengangkutan barang kena cukai ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman serupa.

Jika dugaan produksi dilakukan dalam skala besar, nilai kerugian negara dapat mencapai miliaran rupiah tergantung volume distribusi dan cukai yang tidak dibayarkan.Sorotan Integritas Aparatur Desa Sejumlah aktivis menilai, apabila dugaan ini benar melibatkan kepala desa aktif, maka kasus tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan jabatan dan pengkhianatan terhadap amanah publik.

Pejabat desa seharusnya menjadi garda terdepan kepatuhan hukum, bukan justru diduga terlibat praktik ilegal. Aparat penegak hukum harus segera turun melakukan penyelidikan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Pamekasan.

Baca Juga  SPBU Pakong Diduga Fasilitasi Pengisian Jerigen BBM Bersubsidi, Pengawasan Pertamina dan Aparat Dipertanyakan

Menunggu Klarifikasi dan Penindakan Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Masyarakat kini mendesak aparat kepolisian bersama Bea Cukai untuk melakukan investigasi menyeluruh agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan negara.

Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di daerah, di tengah tuntutan publik agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh oknum pejabat yang diduga melanggar aturan.

Red

NASIONAL

POLITIK

INVESTIGASI

Popular Articles