Cianjur:Berdasarkan informasi yang diterima media dari narasumber, bantuan beras yang seharusnya diterima sebanyak 5 kilogram diduga hanya disalurkan 4 kilogram kepada penerima. Selain itu, dari tiga kantong minyak goreng yang menjadi hak penerima, disebutkan sebagian diambil sebelum bantuan diserahkan kepada masyarakat.
Narasumber juga menyampaikan bahwa para ketua RT diduga menjalankan pemotongan tersebut karena mengaku mendapat instruksi dari Kepala Desa Sukakerta yang disebut bernama Ima Rismayanti, S.Pd. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keterangan tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak kepala desa.
Selain dugaan pemotongan beras dan minyak goreng, warga juga mengaku adanya pungutan pada setiap pencairan BPNT. Menurut keterangan yang diterima, setiap KPM diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000 oleh oknum RT. Dugaan pungutan tersebut disebut membuat sebagian warga merasa keberatan.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa para RT merasa berada dalam posisi tertekan karena adanya instruksi yang mereka yakini berasal dari pihak pemerintah desa. Pernyataan tersebut juga masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Warga berharap instansi terkait, khususnya Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Inspektorat, serta aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui dan apabila ditemukan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Sukakerta, perangkat desa, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan tetap berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini masih berupa dugaan dan keterangan dari narasumber. Kebenarannya perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Media siap memuat hak jawab dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan yang berlaku. Red





