Karawang I Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Cikampek utara diduga memberikan informasi yang tidak benar atau berbohong terkait rencana Musdes mengenai Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes )
Diketahui sebelum nya ketua BPD Engkos menyatakan akan mengadakan musdes Bumdes pada bulan April lalu namun hingga saat ini measuki bulan Mei kegiatan tersebut ternyata tidak pernah terlaksana ,kondisi seperti ini semakin memicu kecurigaan dan spekulasi di kalangan masyarakat
pasal nya selain dugaan ketidak benaran infirmasi laporan keuangan Bumdes juga belum pernah disampaikan secara terbuka selama 2 t ahun terahir
” katanya musdes mau dilaksanakan bulan april 2026 tapi kenyataannya tidak ada pelaksanaan Musdes LPJ , belum lagi lapiran Peetanggung jawaban keuangan yang 2 tahun belum juga ,ini warga bertanya tanya dan curiga soal tranparasi pengelolaan bumdes yang berasal dari Dana Desa tersebut ” ujar Asep Jaya , Rabu 6 mei 2026
ia menjelaskan Laporan Pertanggung jawaban ( LPJ ) bukan sekedar adminitrasi melainkan instrumen vital untuk mewujudkan tata kelola desa yang baik melalui LPJ masyarakat Berhak mengetahui secara jelas aliran masuk dan keluar dana di gunakan serta bagai mana aset desa di kelola
asep jaya menilai keterlambatan laporan selam dua tahun lebih sangat menyalahi aturan dan berpotensi menutupi penyimpangan , padahal kewajiban menyampaian laporan secara periodik diatur dalam perubdang undangan demi mencegah terjadinya korupsi kolusi dan Nepotisme ( KKN ) serta menjamin akuntablis publik terhadap terhadap pengelolaan keuangan Negara serta aset desa
ia menungkapkan prinsip dasar hukum ketebukaan publik yang kuat diatur dalam undang undang no 14rahun 2008 tentang keterbukan publik yang menjamin hak Masyarakat atas informasi serta UU nomor 23 tahun 2024 tentang pemerntah daerah yang tranpaean dan akuntable serta diatur tenang keuangan negara pengelolaannya harus dilakukan tranparan tertib efesiensi serta tabggung jawab ada di UU nomor 17 tahun 2003
jadi kata Asep BPD diingatkan untuk segera melakukan dan melaksanakan musdes LPJ Bumdes ” jangan ditunda tunda dengan berbagai alasan , Musdes itu kewajiban bukan Hak , menunda nunda dengan alasan ini bisa dikatagorikan kelalaian Tugas ” ungkanya
anggaran tidak sedikit senilai 541 juta ( setengah milyad – red ) dikelola oleh bundes 2024-2026 dengan usaha wefe , air galon dan ayam petelur dan hasilnya menurut sumber ayam petelur 500 ribu kotor sangat luar biasa belum wefe dan air galin masa musdes LPJ Bumdes tunda tunda mau kapan laporan digelar apa nunggu habis masa periodesasi BPD ” katanya
sebagai warga masyarakat berharap musdes segera dilaksanakan dengan tranparasi salnan laporan dikopi disebarkan pada yang hadir agar masyarakat hadir dapat menyimak hasil nya dapat dipertanggung jawabkan karena Bumdes bukan milik BPD, bukan direktur Bumdes bukan pula milik kades .Aryadi





