Karawang I Sorotan publik terhadap dugaan praktik tidak sehat dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa cikampek utara kian menguat , belakang ini muncul kekawatiran warga terkait pengangkatan pejabat lingkungan dan anggota BPD yang dinilai tidak melalui proses objektif serta berpotensi melahirkan praktik *Nepotisme* dan penyalah gunaan wewenang.
“Kekawatiran tersebut disampaikan Asep Jaya tokoh masyarakat Desa Cikampek utara setelah muncul Eko Sulistyono di nobatkan sebagai ketua RW 019 wilayah Dusun VI Regency serta dukungan nya terhadap Suhardi ( Timses Kades Umar ) sebagai anggota BPD Desa Cikampek Utara.
“Berbagai laporan dan informasi yang berkembang menyebutkan penetapan tersebut tidak lahir dari musyawarah mupakat dan Demokrasi seluruh warga dan RT diwilayah tersebut semata-mata memvonis dan memberhentikan sepihak terhadap RW lama ( bulan Mei 2026) yang saat itu belum habis masa periode sasi ( bulan Agustus 2026 ) saat itu juga digantikan oleh Eko Sulistyono yang mempunyai latar belakang Timses nya kades Umar.
“Bahkan dikabarkan seluruh perangkat desa diarahkan untuk mendukung figur figur yang ditentukan kades: Umar.
“Ini tidak sehat , wujudkan demokrasi jujur adil itu hanya pemanis semata “ungkap Asep Jaya.
“Pola ini dinilai Asep Jaya bukan lah hal tunggal, dugaan menguat bahwa pengisian berbagai jabatan stategis didesa cenderung diberikan kepada orang – orang *Terdekat tim pendukung timses atau mereka yang mempunyai hubungan khusus dengan pemimpin desa*
“Inilah yang memicu tudingan sedang dibangunnya *sistem Nepotisme* dimana kekuasaan di gunakan untuk menempatkan orang orang kedalam posisi penting demi memperkuat basis kekuasaan pribadi bukan berdasarkan kopetensi dan kebutuhan pelayanan publik.
” Semua di arahkan siapa yang akan duduk di RW ,Dusun, RT dan Anggota BPD wilayah Desa Cikampek Utara.
“Seolah – olah sudah di atur dari atas.
“Musyawarah hanya formalitas ungkap Asep Jaya.
Tidak hanya soal keterwakilan bayang bayang dugaan gratifikasi juga masih membayangi proses pengisian jabatan didesa Cikampek utara.
“Asep jaya mempertanyakan apakah ada pertukaran kepentingan pembiayaan atau imbal balik yang terjadi Dugaan Konfigurasi dalam kepentingan pribadi menguat
sesuai aturan pengangkatan ketua RW maupun anggota BPD harus lah mengedepankan prinsif keterbukaan , musyawarah dan kompetensi sehat* , jika didasari arahan sepihak serta mengabaikan aspirasi warga maka itu berpotensi melanggar asas penyelenggaraan pemerintah desa yang bersih bebas dari benturan kepentingan dan akuntable,
seperti disampaikan surat dari Kecamatan bernomor 400.10.3/234/Kec
Bersifat SEGERA
sebanyak 1.lembar
Perihal : Penataan kembali kepengurusa RW 019 Dusun VI Regency,
ditujukan kepada Kepala Desa Cikampek Utara
“Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri* *nomor 18 tabun 2018* Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD) dan Lembaga Adat di bentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat
“Sehubungan hal tersebut penunjukan Ketua RW 19 Dusun VI Regency atas nama *Eko Sulistyono* tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena *Tidak melalui mekanisme pembentukan dan atau pemilihan* sebagai mana diatur dalam peraturan tersebut .
“Oleh karen itu pemerintah desa cikampek utara agar segera melakukan penataan kembali kepengurusan ketua RW 019 sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan terbentuknya kepengurusan RW yang Syah Pembayaran honorarium ketua RW agar diberikan kepada ketua RW sebelumnya.
“Namun Kades Umar tak pernah menggubris surat dari Kecamatan Kotabaru.
“Mungkin karena merasa orang yang paling berkuasa diwilayah Desa Cikampek Utara,makanya semua arah Camat Kecamatan Kotabaru dianggap angin lalu”ucap Asep Jaya.





