SUBANG — Aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Cimayasari, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Subang, menjadi sorotan. Kegiatan pertambangan tersebut diduga belum mengantongi perizinan pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan aktivitas galian tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait, khususnya terkait legalitas usaha, tata kelola lingkungan, keselamatan kerja, serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Istilah “galian C” yang selama ini digunakan masyarakat pada dasarnya bukan lagi nomenklatur utama dalam regulasi pertambangan. Material seperti pasir, tanah urug, batuan dan material sejenis masuk dalam pengaturan pertambangan mineral bukan logam atau batuan sesuai jenis komoditasnya.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan usaha pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang dipersyaratkan. UU tersebut masih menjadi salah satu dasar hukum utama penyelenggaraan usaha pertambangan di Indonesia.
Selain itu, tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan diatur lebih lanjut melalui Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, yang kemudian mengalami perubahan melalui Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi tersebut mencakup antara lain wilayah pertambangan, WIUP, IUP, kegiatan eksplorasi, operasi produksi, pengangkutan dan penjualan.
Pertanyaannya, apakah aktivitas tambang di Desa Cimayasari tersebut telah memiliki izin yang lengkap dan masih berlaku?
Hal inilah yang semestinya segera dijawab oleh pihak pengelola maupun instansi pemerintah yang berwenang. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan terlebih dahulu sementara aspek legalitas dan dampak lingkungan belum mendapatkan kepastian.
Pemerintah juga telah menetapkan Wilayah Pertambangan Provinsi Jawa Barat melalui Kepmen ESDM Nomor 96.K/MB.01/MEM.B/2022. Penetapan wilayah pertambangan tersebut menjadi bagian penting dalam pengelolaan usaha pertambangan, termasuk untuk dasar penetapan wilayah izin usaha pertambangan batuan dan mineral bukan logam.
Dampak Lingkungan Jangan Diabaikan
Selain persoalan izin, aktivitas pertambangan juga perlu dilihat dari sisi lingkungan. Pengelolaan tambang semestinya memperhatikan kondisi jalan, debu, sedimentasi, drainase, stabilitas lahan, keselamatan masyarakat serta kewajiban pemulihan atau reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa perizinan atau pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan, maka aparat dan instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat sekitar juga berhak mendapatkan informasi mengenai legalitas kegiatan tersebut, termasuk siapa pemegang izin, jenis komoditas yang ditambang, batas wilayah kegiatan, serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional.
Desak Pemeriksaan
Atas adanya dugaan tersebut, Dinas terkait, Inspektur Tambang, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan tidak tinggal diam. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan di Desa Cimayasari benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan.
Jika legalitasnya lengkap dan kegiatan telah memenuhi ketentuan, hal tersebut tentunya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai keuntungan dari aktivitas pertambangan hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruktur dan persoalan sosial yang ditimbulkan.





