Subang Garis kritis – Aktivitas galian C di Desa Cimaya Sari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Kegiatan pengerukan tanah yang diduga belum mengantongi perizinan pertambangan sebagaimana dipersyaratkan disebut masih terus berjalan, seolah tidak menghiraukan keluhan maupun dampak yang dirasakan masyarakat.
Galian yang diduga berkaitan dengan seseorang berinisial H.G.C. tersebut terlihat menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material. Aktivitas itu dinilai warga telah menimbulkan persoalan lingkungan, mulai dari debu yang berterbangan hingga kerusakan jalan akibat kendaraan berat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: jika benar perizinannya bermasalah, mengapa aktivitas masih dapat berlangsung? Siapa yang melakukan pengawasan? Dan sejauh mana pemerintah maupun APH menjalankan fungsi pengawasannya?
Warga sekitar mengaku sangat terganggu dengan aktivitas tersebut. Debu dari kendaraan pengangkut material berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, sementara jalan yang dilalui kendaraan bertonase berat semakin rusak.
Warga Minta Jangan Ada Pembiaran
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi teknis pertambangan dan lingkungan hidup segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas kegiatan tersebut.
Warga menegaskan, apabila setelah pemeriksaan ditemukan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka aktivitas harus dihentikan dan ditindak sesuai hukum.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta kepatuhan terhadap hukum.
UU Minerba Mengatur Tegas
Kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan unsur pelanggarannya.
Kini pertanyaannya tinggal satu: apakah dugaan galian tanpa izin tersebut akan segera diperiksa, atau justru dibiarkan terus beroperasi?
Warga berharap APH tidak hanya datang setelah persoalan menjadi besar. Jika memang legal, tunjukkan legalitasnya. Jika terbukti ilegal, hentikan dan tindak sesuai hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai status perizinan dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang. Pihak pengelola maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai prinsip jurnalistik.
Redaksi akan terus memantau perkembangan persoalan galian C di Desa Cimaya Sari dan menunggu langkah konkret pemerintah serta APH. (Team)




