Karawang – Sebuah lokasi yang berada di Jalan Kalihurip, Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan adanya aktivitas penampungan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar, aktivitas kendaraan yang diduga mengangkut BBM jenis solar kerap terlihat keluar masuk lokasi tersebut. Aktivitas itu disebut-sebut telah berlangsung cukup lama sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Namun jika ada pelanggaran, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat tim awak media mencoba mendatangi lokasi guna melakukan peliputan dan meminta klarifikasi terkait aktivitas yang berlangsung di area tersebut, awak media mengaku mendapat respons yang kurang bersahabat dari sejumlah orang yang berada di lokasi.
Menurut keterangan awak media, mereka sempat ditanya dengan nada tegas, “Ngapain di sini?”. Ketika awak media menjelaskan bahwa kedatangannya untuk melakukan peliputan dan meminta klarifikasi, salah seorang yang berada di lokasi kemudian menjawab, “Ya sudah, pergi saja sana.”
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat karena upaya konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi yang berimbang dan akurat. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum diketahui identitas maupun kapasitas pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut.
Munculnya dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi tersebut juga memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan oleh aparat dan instansi yang berwenang. Sejumlah warga meminta adanya transparansi mengenai hasil pengawasan dan pemeriksaan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagian warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama tersebut belum mendapat penanganan atau penjelasan resmi. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya keterlibatan, pembiaran, ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, masyarakat meminta Polsek Cikampek, Polres Karawang, Pemerintah Daerah, Pertamina, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan investigasi dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Selain berpotensi merugikan negara, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat berdampak pada distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah. Oleh sebab itu, pengawasan yang ketat dinilai penting guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Ancaman Pidana
Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sehingga tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat. Penulis Aryadi




