Gariskritis – Dalam dunia usaha dan bisnis, persaingan merupakan hal yang wajar. Namun, persaingan seharusnya dilakukan secara sehat, jujur, dan manusiawi, bukan dengan cara saling menjatuhkan ataupun berpura-pura baik di depan namun menusuk dari belakang demi meraih keuntungan pribadi.
Fenomena persaingan usaha tidak sehat saat ini semakin marak terjadi. Mulai dari penyebaran fitnah, sabotase usaha, permainan harga, hingga menjatuhkan nama baik kompetitor secara diam-diam demi menguasai pasar. Praktik seperti ini dinilai merusak iklim usaha dan dapat merugikan banyak pihak.
Pemerintah Indonesia sendiri telah memiliki aturan tegas terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan bisnis secara fair dan tidak melanggar hukum.
Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat melalui PP Nomor 44 Tahun 2021 yang mengatur tentang sanksi dan besaran denda bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan persaingan tidak sehat.
Dalam ketentuan yang berlaku, pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat dapat dikenakan sanksi administratif berupa: Pembatalan perjanjian usaha,
Perintah penghentian kegiatan usaha tertentu,Ganti rugi, Hingga denda miliaran rupiah. Bahkan dalam aturan KPPU, besaran denda administratif dapat mencapai hingga puluhan miliar rupiah tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha lain.
Persaingan bisnis yang sehat seharusnya menjadi ajang untuk meningkatkan kualitas pelayanan, inovasi, dan profesionalisme, bukan saling menjatuhkan secara licik. Sebab, keberhasilan usaha yang diraih dengan cara tidak jujur hanya akan menciptakan konflik dan merusak kepercayaan publik.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat bertindak tegas terhadap praktik-praktik usaha curang yang merugikan pihak lain dan mencederai etika bisnis di Indonesia.




