Karawang I – Kinerja Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) desa Cikampek utara kembali menuai kritikan tajam setelah fihak Kepala desa dan BPD melakukan Sidak ke lokasi Kandang ayam petelor , Kamis 7 mei 2026 siang kali ini sorotan tajam ketidak efektifan Badan Pengawas yang dinilai sama sekali tidak menjalan kan tugasnya serta gaya kerja Direktur bumdes yang hanya mengandalkan tekhnologi CCTV tanpa mau turun langsung kelapangan melihat fisik kandang ayam petelur fakta dilokasi saat sidak kandang ayam memperlihatkan kondisi sangat memprihatinkan kandang terlihat kotor tidak terawat dan rumput tumbuh menjulang tinggi seolah olah tak pernah ada yang merawat atau membersihkannya ” setiap pagi ada petugas jam 7 hingga 10 pagi jadwal ngasih makan ayam , kalau tidak ada petugas itu ayam bisa pada stress dan mati , petugas tak diwajibkan Stanbay dikandang ,kan ada pemantau CCTV ” dalih Syaripudin saat dihubungi by phone Jumat 8 mei siang
terkait rumput atau ilalang kata Syaripudin yang tumbuh disekitar kandang ayam dia mengatakan fihaknya melaksanakan kebersihan lingkungan kandang ayam sebulan sekali, menurut nya KEBERSIHAN KANDANG AYAM JANGAN DI SAMAKAN DENGAN LINGKUNGAN HOTEL ” JADI KALAU KITA MAIN NYA DI HOTEL LIHAT KANDANG AYAM PASTI BERASA KUMUH ” ujarnya
Asep Jaya warga Cikampek utara menilai cara kerja seperti ini sangat keliru ” Secanggih apapun alat pemantauan tak dapat menggantikan kehadiran fisik untuk memastikan kebersihan ,keamanan dan kesehatan ternak alat tersebut hanya memantau petugas jaga memastikan ayam dikasih pakan dan pemantauan pencurian pengrusakan dan sebagainya tidak sama dengan kita memantau langsung ke lokasi , diperparah dengan kinerja pengawas yang tak ada berfungsi seharus nya mengawasi malah membiarkan berlarut larut ” katanya
jadi kata asep kinerja ketua Bumdes seperti apa jika pemantauan hanya mengandalkan Camera pemantau CCTV ” coba lihat kembali apa tugas poko k dan wewenang pengelola bumdes dan simak serta laksanakan, jangan malas malasan untuk sekedar memantau atau melihat langsung lokasi kandang toh ” ujar nya
sebelumnya pengelola bumdes juga sudah sering disorot karena sudah melanggar aturan PP 11 tahun 2021 selama dua tahun lebih belum mengadakan Musyawarah Desa (.Musdes ) serta belum menyampaikan laporan LPJ keuangan ke pihak Publik
masyarakat menuntut agar badan pengawasan segera bekerja sesuai tugas pokok nya serta Direktur Bumdes harus merubah cara kerja pengawasan Harus dilakukan langsung Ke Lokasi bukan Hanya mengandalkan layar monitor saja ( CCTV ).agar aset desa tidak terus menerus terbengkalai dan merugikan masyarakat. penulis Afyadi





