GARISKRITIS.COM | SUBANG — Hubungan komunikasi antara pihak SMK Negeri 1 Pusakanagara dan insan pers menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan mengeluhkan sulitnya memperoleh akses konfirmasi dari pihak hubungan masyarakat (Humas) sekolah tersebut. Sikap yang dinilai tertutup itu bahkan memunculkan anggapan bahwa pihak sekolah terkesan “alergi” terhadap kehadiran media.
Sejumlah jurnalis mengaku telah berulang kali mencoba melakukan konfirmasi terkait informasi kegiatan sekolah maupun data yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun, upaya tersebut disebut kerap tidak mendapat respons ataupun kepastian waktu wawancara.
“Kami datang secara resmi dan sesuai prosedur jurnalistik, tetapi sering diarahkan ke sana-sini tanpa kejelasan. Padahal media hanya menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya kepada Gariskritis.com, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, sikap tertutup lembaga pendidikan negeri terhadap media berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama ketika informasi publik sulit diakses.
Berdasarkan data yang dihimpun, jabatan bendahara sekolah diketahui dipegang oleh Jupri, sementara posisi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) dijabat oleh Aip. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen sekolah terkait keluhan insan pers tersebut.
Pengamat komunikasi publik menilai lembaga pendidikan, terlebih sekolah negeri, memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.
Sekolah bukan institusi tertutup. Ketika komunikasi dengan media tersendat, publik bisa menilai ada persoalan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Sejumlah wartawan berharap pihak sekolah tidak memandang media sebagai ancaman, melainkan mitra strategis dalam menyampaikan informasi pendidikan kepada masyarakat luas.
Awak media Gariskritis.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Humas SMKN 1 Pusakanagara, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.insan pers menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari transparansi publik, sekaligus bentuk akuntabilitas lembaga pendidikan kepada masyarakat.
(Redaksi Gariskrtis.com)



