Minggu, Maret 1, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

TOP NEWS

PERISTIWA

Proyek Paving Block DPRD Karawang Disorot: Salah Bongkar hingga Dugaan Pembuangan Aset Daerah

KARAWANG | Gariskritis.com — Proyek penggantian paving block di areal perkantoran Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang berubah menjadi sorotan tajam dan menuai kritik publik.

Proses pekerjaan ini tidak hanya disinyalir melanggar prosedur pemindahtanganan aset negara, tetapi juga mencerminkan buruknya perencanaan, dengan adanya insiden memalukan. Paving block yang sudah dibongkar, terpaksa dipasang kembali karena “salah bongkar”.

Pekerjaan penggantian paving block dimulai dengan pembongkaran material lama. Kejanggalan muncul ketika material bongkaran tersebut diangkut berulang kali menggunakan mobil bak terbuka.

Saat dikonfirmasi wartawan di lokasi, para pekerja yang bertugas mengangkut paving block bekas menunjukkan gelagat mencurigakan.

Mereka tidak dapat memberikan lokasi pembuangan yang spesifik, hanya menyebutkan material itu akan “dibuang ke daerah yang kosong”.

“Bukan dijual, di suruh dibuang aja. Buang kemana aja, yang ada tanah kosong,” ujar salah seorang tukang dengan nada gugup, tanpa mampu menjelaskan lebih lanjut.

Kecurigaan ini merujuk pada regulasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) atau Aset Daerah. Paving block yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan aset daerah yang tidak bisa dibuang, dimusnahkan, atau dijual begitu saja tanpa melalui prosedur resmi sesuai PP No. 27 Tahun 2014 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Karawang, Sukatmi, membenarkan bahwa paving block tersebut adalah aset milik daerah.

“Kalau laporan sudah diterima, cuma tindaklanjutnya belum ada. Apa mau penjualan atau hibah belum ditentukan karena belum ada usulan dari Sekwan,” jelas Sukatmi. BPKAD menegaskan bahwa pemindahtanganan aset harus melalui syarat ketat dan persetujuan Kepala Daerah, prosedur yang disinyalir belum dipenuhi.

Beberapa hari setelah material lama diangkut keluar dan diduga dibuang, sejumlah tukang kembali terlihat bekerja. Namun, kali ini bukan untuk memasang material baru, melainkan memasang kembali paving block yang sebelumnya sudah dibongkar.

Ketika ditanya, para pekerja membenarkan bahwa pekerjaan bongkar sebelumnya mengalami kesalahan komunikasi atau miss-komunikasi antara pelaksana di lapangan dengan pihak Bagian Umum DPRD Karawang.

“Kita hanya diminta bongkar tapi tidak diberitahu bagian mana saja yang harus dibongkar dan bagaimana yang tidak. Ya, miss komunikasi ya,” terang salah satu tukang.

Meskipun menyayangkan kurangnya koordinasi yang menyebabkan kerugian waktu dan tenaga, tukang tersebut menyebut hal itu sebagai resiko pekerjaan.

Mereka juga mengonfirmasi bahwa paving block yang dipasang kembali bukan didatangkan dari material yang sempat dibuang, melainkan menggunakan stok yang masih ada di lokasi.

Insiden “salah bongkar” dan dugaan pembuangan aset tanpa prosedur ini menjadi bukti nyata dugaan pejabat pengadaan di DPRD Karawang bekerja asal-asalan tanpa perencanaan yang jelas.

Kegagalan dalam memberikan arahan yang spesifik kepada pekerja lapangan menunjukkan lemahnya kontrol dan minimnya survei lokasi serta pengawasan teknis yang memadai.

Kelakuan konyol ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil karena pekerjaan harus diulang, tetapi juga merusak citra tata kelola anggaran di lembaga legislatif tersebut.

Sampai berita ini dturunkan, Sekretaris Dewan Kabupaten Karawang Dwi Susilo mengatakan jika paping block tersebut diberikan ke dinas lain.

“digeser ke OPD atau instansi publik yang membutuhkan,” kata Sekwan, Kamis (13/11/2025), seraya membenarkan jika pekerjaan tersebut memang salah bongkar.

Terpisah, Kepala Bagian Rumah Tangga Ivan ketika dikonfirmasi singkat hanya mengatakan jika pekerjaan tersebut milik seseorang bernama Heri.

“Ke Heri……Novi perantarana, sebentar ya, ada pemeriksaan BPK,” kata Ivan.

NASIONAL

POLITIK

INVESTIGASI

Popular Articles