KARAWANG | GARISKRITIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karawang menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah serta Penanganan Perkara, Sengketa, dan Konflik atas Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Karawang.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Karawang, Senin (27/10/2025), dan dilakukan langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.
Turut menyaksikan kegiatan tersebut Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Staf Ahli, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta sejumlah kepala perangkat daerah seperti Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PRKP, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang.
Sinergi untuk Aset Daerah yang Tertib dan Terlindungi
Melalui kerja sama ini, Pemkab Karawang dan BPN Karawang berkomitmen untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam upaya percepatan pensertipikatan tanah aset milik daerah, sekaligus memperkuat sistem penanganan perkara, sengketa, dan konflik pertanahan yang melibatkan aset pemerintah daerah.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Karawang dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, aman secara hukum, dan bernilai strategis bagi pembangunan daerah.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap kolaborasi yang terjalin dengan BPN Karawang. Ia menilai kerja sama ini akan mempercepat penyelesaian aset tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN Karawang. Mudah-mudahan ini menjadi kesinergian yang semakin kuat antara Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dengan BPN dalam mempercepat pensertipikatan tanah milik daerah,” ujar Bupati Aep.
Wujud Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Bupati Aep menegaskan, tertib administrasi aset daerah merupakan bagian penting dari prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya sertifikat atas seluruh tanah aset daerah, pemerintah dapat menghindari potensi sengketa dan memastikan seluruh aset dikelola sesuai peruntukannya.
“Dengan percepatan sertipikasi ini, kami ingin memastikan seluruh aset tanah milik pemerintah daerah terlindungi secara hukum dan dapat digunakan secara maksimal untuk mendukung program pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menyambut baik kerja sama tersebut dan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap program sertipikasi aset milik pemerintah daerah, termasuk dalam penyelesaian kasus-kasus pertanahan yang masih berlangsung.
Penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing tinggi.





