Karawang | Gariskeritis.com – Perumdam Tirta Tarum II Karawang menghadapi tuntutan kerugian finansial yang signifikan setelah terungkap mengambil dan memanfaatkan mata air Ciburial di Kawasan Hutan Pangkalan, Karawang, sejak tahun 1997 tanpa izin atau konfirmasi resmi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Perhutani.
Pengambilan air yang berlangsung selama hampir tiga dekade ini menjadi sorotan serius karena air tersebut dikomersialkan dan dijual kepada masyarakat yakni pelanggan.
KPH Perhutani mensinyalir adanya potensi kerugian besar bagi negara, mengingat pemanfaatan komersial seharusnya dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sistem bagi hasil.
Legal KPH Perhutani, Martohi Panjaitan, S.H., didampingi Kepala Bagian Perencanaan Ika, mengungkapkan bahwa pengajuan izin resmi dari Perumdam Tirta Tarum II baru diajukan pada Juli 2025.
“Selama ini sejak tahun 1997 tidak ada konfirmasi atau laporan dari Perumdam terkait pemanfaatan mata air Ciburial. Saat ini, prosesnya baru pada tahap pengajuan izin dan negosiasi untuk kerja sama,” kata Martohi.
Proses negosiasi terhambat karena pihak PDAM belum menyerahkan data lengkap yang krusial untuk kajian teknis dan perhitungan bagi hasil, termasuk rincian jumlah pelanggan, tarif, dan biaya operasional, lanjutnya.
“Tinggal 30 persen lah ya. Kerja sama yang ideal di Perhutani itu menggunakan sistem bagi hasil, bukan dihitung per kubik seperti PJT. Besarannya pun tergantung negosiasi kita nanti dengan PDAM,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti pengambilan air tanpa izin sejak 1997, KPH Perhutani telah melakukan kajian teknis untuk menghitung kerugian yang harus dibayar oleh PDAM.
“Secara aturan regulasi, kerugian harus dihitung berdasarkan tarif normal PDAM dikalikan jumlah pelanggan atau pemakaian, dikurangi biaya operasional, dan dikalikan sekian tahun pemanfaatan tersebut,” ujar Martohi.
Martohi menargetkan penyelesaian PKS dan pembayaran kerugian historis sejak 1997 hingga 2025 harus tuntas pada akhir November tahun ini.
“Harus selesai semua, termasuk perhitungan penggunaan air sejak tahun 1997,” tegasnya.
Martohi Panjaitan secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas sikap PDAM yang dianggap ‘anteng-anteng saja’ memanfaatkan aset negara untuk kepentingan komersial.
“Airnya dari kami, mereka jual, enak banget dia. Saya juga emosi. Kalau saya maunya, ya, minta Polisi Hutan (Polhut) lakukan police line sampai PKS selesai. Tapi pimpinan kami melarang, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat,” ungkap Martohi.
Dia menjelaskan, izin pengambilan air dan pembangunan sarana di kawasan hutan diatur dalam satu regulasi tunggal, yaitu Peraturan Menteri LHK No. 13 Tahun 2020 tentang pemanfaatan kawasan hutan.
Sementara untuk Perhitungan bagi hasil airnya menggunakan turunan regulasi, yakni Peraturan Direksi No. 154 tentang Pendayagunaan Air.
“Ketika PDAM bekerja sama, sarana atau prasarana itu tidak boleh lebih dari 10% dari total kawasan. Dan ada kewajiban menanam pohon serta membayar kewajiban ke Perhutani karena mereka mencari keuntungan,” tambahnya.
Di akhir wawancara pada Senin (17/11/2025), Martohi membenarkan adanya pemeriksaan hukum terkait kasus ini.
Perumdam Tirta Tarum II pernah diperiksa oleh Mabes Polri melalui Polda Jabar atas dugaan tindakan ilegal pengambilan air di mata air Ciburial tanpa izin.
“Di Polda kalau tidak salah itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) -nya. Turunnya dari Mabes, di BAP di Polda Jabar,” pungkasnya.





