BEKASI | GARISKRITIS.COM – Dalam upaya memperkuat sistem hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, dan dihadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Prof. Dr. Asep Nona Mulyono, S.H., M.Hum. selaku Jaksa Agung Muda yang menjadi keynote speaker, H. Dedy Mulyadi, S.H., M.M. (Gubernur Jawa Barat), Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat), serta para Bupati/Walikota dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. Hadir pula perwakilan dari PT. Jamkrindo sebagai mitra pendukung.
MoU ini menjadi yang pertama di Jawa Barat yang melibatkan Kejati, Kejari, dan Pemerintah Daerah secara terpadu dalam implementasi pidana kerja sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah nyata menuju keadilan yang lebih berkeadaban dan restoratif.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi sarana pemulihan dan keharmonisan sosial. Ini adalah bentuk nyata hadirnya negara dalam membina, bukan semata menghukum,” ujar Hermon.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi menekankan bahwa hakikat hukum adalah untuk mengubah perilaku masyarakat menuju arah yang lebih baik. Ia menyoroti bahwa sebagian tindak kejahatan kerap berakar pada tekanan ekonomi.
“Banyak kasus pencurian muncul karena faktor kebutuhan dasar yang belum terpenuhi. Di sinilah peran Pemda untuk memastikan masyarakat tidak didorong melakukan pelanggaran hukum karena himpitan hidup,” ucapnya.
Sebagai langkah konkret pencegahan kejahatan, Pemprov Jawa Barat telah membuka Balai Pengaduan Masyarakat di lima wilayah, yaitu Bale Pakuan Padjajaran, Bale Jaya Dewata, Bale Dewa Niskala, Bale Sri Baduga, dan Bale Pakuan.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kemanusiaan.
“Melalui kerja sama ini, kita harapkan keadilan dapat lebih dirasakan oleh masyarakat, dengan pendekatan yang membina, bukan sekadar menghukum,” tutur Bupati Aep.
Langkah ini menandai babak baru dalam praktik hukum di Jawa Barat, yang tidak hanya menekankan aspek penindakan, tetapi juga membangun kesadaran, tanggung jawab, dan integrasi sosial pelaku ke dalam masyarakat.





