Jumat, Februari 27, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

TOP NEWS

PERISTIWA

Ilegal Sejak 1997, PDAM Karawang Diduga Curangi Negara, Sedot Air Ciburial Tanpa Izin, Baru Urus Setelah Tersentuh Mabes Polri

KARAWANG | GARISKRITIS.COM | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PerumDAM) Tirta Tarum II Cabang Pangkalan, Karawang, diduga telah berbuat curang dengan menggunakan sumber mata air di kawasan hutan milik Perum Perhutani selama puluhan tahun tanpa mengantongi izin resmi. Untuk dijual kembali kepada masyarakat sekitar.

Praktik ini terus terjadi selama puluhan tahun dan baru mulai diurus perizinannya pada Juli tahun 2025 setelah sempat menyeret sejumlah pejabat PDAM ke ranah hukum.

Informasi ini pertama kali diungkap oleh sejumlah warga sekitar yang mencurigai pengambilan air dari Mata Air Ciburial, yang lokasinya berada di atas lahan milik Perum Perhutani wilayah Pangkalan.

Saat tim media melakukan peninjauan langsung, bangunan pengolahan air milik PDAM tampak berdiri kokoh di lokasi tersebut, terhubung dengan pipa-pipa sepanjang ratusan meter menuju mata air Ciburial.

Kepala PDAM Unit Pangkalan, Endang, ketika dikonfirmasi membenarkan jika selama ini PDAM memang tidak punya ijin.

Ia menjelaskan bahwa sumber air PDAM untuk Pangkalan dan sekitarnya diambil dari kawasan KIIC dan Ciburial, yang merupakan satu-satunya sumber mata air di Kabupaten Karawang.

Air dari Ciburial dikenal jernih, meskipun mengandung zat kapur.

Gamblang, Endang mengungkapkan bahwa pengambilan air ini sudah berlangsung sejak tahun 1997, bertepatan dengan berdirinya PDAM Unit Pangkalan.

Namun, ia jujur mengakui bahwa perizinan penggunaan lahan dan pengambilan air di kawasan hutan Perhutani tersebut baru diurus pada Juli 2025.

“Betul, belum ada izin. Karena pengambilan air tanpa izin resmi di kawasan kehutanan ini, kami, kebetulan saya sendiri beserta dua orang pejabat PDAM Pusat (Tirta Tarum II Karawang) pernah dipanggil Mabes Polri tahun 2024 kemarin,” kata Endang.

“Kita diperiksa, karena menyedot air dari Ciburial itu harus ada izin. Sementara airnya kita jual ke warga,” ungkapnya.

Menurut Endang, proses pengolahan air untuk Pangkalan sangat singkat, hanya berjarak sekitar 200 meter dari mata air Ciburial.

“Karena airnya bersih, prosesnya hanya penyaringan, tetapi harus direbus dulu untuk menghilangkan zat kapur sebelum diminum,” tutupnya.

Secara terpisah, ketika dikonfirmasi, Asper Perhutani Pangkalan, Karyana, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi dari PDAM terkait pengambilan air dari mata air Ciburial di lahan Perhutani.

Meskipun demikian, Karyana menyatakan PDAM kini sedang memproses perizinannya.

“Untuk penggunaan air oleh PDAM Pangkalan saat ini lagi menuju kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS). PDAM datang kepada kami tanggal 24 Juli 2025, dan sekitar minggu kemarin sudah dilakukan peninjauan lapangan oleh tim KPH Purwakarta,” jelas Karyana.

Karyana menambahkan bahwa urusan regulasi dan kesepakatan kerja sama diurus oleh bagian perencanaan KPH Purwakarta, sementara Asper di lapangan hanya berwenang terkait lokasi. (Red)

NASIONAL

POLITIK

INVESTIGASI

Popular Articles