KARAWANG | GARISKRITIS.COM | Laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Tahun 2025 di SMPN 5 Klari, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan. Berdasarkan data penyaluran per tanggal 22 Januari 2025, ditemukan bahwa alokasi anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah melampaui ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan terbaru.
SMPN 1 Klari tercatat menerima total pagu dana sebesar Rp 765.345.000 untuk 1.379 siswa. Namun, dalam rincian penggunaan, sekolah menganggarkan Rp 203.471.500 khusus untuk komponen pemeliharaan sarana dan prasarana.
Angka tersebut menuai pertanyaan jika disandingkan dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa alokasi dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen dari total dana yang diterima.
Analisis Pelanggaran Ambang Batas
Jika mengacu pada total penerimaan dana sebesar Rp 765.345.000, maka batas maksimum 20 persen yang diizinkan untuk pemeliharaan seharusnya hanyalah Rp 153.069.000.
Faktanya, SMPN 1 Klari mengalokasikan Rp 203.471.500. Ini berarti terdapat kelebihan penganggaran sekitar Rp 50.402.500 (atau mencapai persentase sekitar 26,5% dari total dana), yang secara teknis menyalahi ketentuan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025.
Rincian Penggunaan Anggaran
Selain pos pemeliharaan yang membengkak, berikut adalah rincian lengkap realisasi penggunaan Dana BOS Tahap I SMPN 1 Klari dengan total realisasi sebesar Rp 764.173.867.
* Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 203.471.500 (Pos Terbesar)
* Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 139.553.973
* Pembayaran Honor: Rp 139.160.000
* Pengembangan Perpustakaan: Rp 89.813.000
* Kegiatan Asesmen/Evaluasi: Rp 81.912.500
* Langganan Daya dan Jasa: Rp 50.655.894
* Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp 33.151.000
* Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp 14.406.000
* Pengembangan Profesi Guru & Tendik: Rp 12.050.000
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah kaitan alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dinilai melampaui ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan terbaru. (Red)





